Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada intinya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, seperti apakah beda tuntutan 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yaitu pada Senin (16/1/2023).

Dalam hasil persidangan, Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma’ruf dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Pengakuan Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit pada saat memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengakui dan juga tidak menyesali perbuatannya tersebut.

baca juga

Hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, ia tidak pernah melanggar hukum, sopan selama persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi atau hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

2. Ricky Rizal

Sama halnya dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 8 tahun lamanya.

Adapun yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Tidak hanya itu, perbuatan Ricky Rizal juga dianggap mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Meskipun tidak ikut menembak Brigadir J, jaksa menilai Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Purwokerto | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:20 WIB

Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

Mamagini | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:06 WIB

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

Bandungbarat | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:00 WIB

Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa

Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa

Mamagini | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Terkini

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×