Bagaimana Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta? Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023

Rifan Aditya

Kamis, 19 Januari 2023 | 21:56 WIB
Bagaimana Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta? Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023
Ilustrasi kalender tanggal merah - Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta (Unsplash)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi reami menetapkan aturan 8 hari cuti bersama bagi PNS dan juga PPPK di tahun 2023 tidak akan memotong cuti tahunan mereka. Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Simak penjelasan aturan cuti bersama karyawan swasta terkait Tahun Baru Imlek 2023.

Sebelumnya, pertanyaan mengenai karyawan swasta ikut cuti bersama atau tidak sempat ramai di media sosial. Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menentukan cuti bersama perayaan tahun baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023. Cuti bersama tersebut berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek itu sendiri, yakni pada Minggu, 22 Januari 2023. 

Terkait ketentuan cuti bersama Imlek 2023 tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Lebih tepatnya, diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. 

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut, cuti bersama merupakan cuti khusus dari pemerintah yang diberikan kepada aparatur sipil negara atau ASN termasuk PNS dan PPPK. Dengan demikian, semua orang yang bekerja sebagai ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunannya. 

Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta? Apakah perusahaan juga wajib meliburkan pegawai saat ASN cuti bersama? 

Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ketentuan cuti bersama telah diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama ini sekaligus menjadi bagian dari cuti tahunan. 

Merujuk dari SE tiga perlindungan, ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib, terutama untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Lebih lanjut Anwar menjelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja ataupun buruh dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan dari perusahaan . 

Cuti bersama Imlek yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 23 Januari 2023  tidaklah wajib, terutama kepada perusahaan-perusahaan swasta. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan apakah pihaknya akan melakukan cuti bersama ataupun tidak. 

Anwar juga menerangkan, bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh para karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. jadi, jika ada karyawan yang memestuskan libur ketika cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.  

Selain itu, para karyawan yang bekerja di hari cuti bersama gajinya tetap sama seperti hari kerja biasa. Jadi, hak cuti untuk karyawan pun tidak akan berkurang dan tetap akan mendapatkan upah seperti biasa. 

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 

Pemerintah menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 16 hari merupakan hari libur nasional dan 8 hari lainnya dijadikan sebagai cuti bersama. Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2023. 

Hari libur nasional tahun 2023

  • Tahun Baru 2023 Masehi jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023 
  • Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 
  • Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Sabtu, 18 Februari 2023 
  • Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023 
  • Wafat Isa Al Masih jatuh pada Jumat, 7 April 2023 
  • Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023 
  • Hari Buruh Internasional jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 
  • Kenaikan isa Al Masih jatuh pada Kamis, 18 Mei 2023 
  • Hari Lahir Pancasila jatuh pada Kamis, 1 Juni 2023 
  • Hari Raya Waisak 2567 BE jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023 
  • Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 
  • Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023 
  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023 
  • Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 28 September 2023 
  • Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 

Cuti bersama tahun 2023: 

  • Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023 
  • Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023 
  • Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada  Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 
  • Hari Raya Waisak jatuh pada Jumat, 2 Juni 2023 
  • Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.  

Demikian tadi informasi mengenai aturan cuti bersama karyawan swasta. Meskipun pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023, namun bersifat tak wajib. Jadi, karyawan swasta bisa libur dan bisa tidak tergantung keputusan perusahaan tempat mereka bekerja.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manfaatkan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Ini Sederet Destinasi Pecinan di Dalam dan Luar Negeri yang Wajib Dikunjungi

Manfaatkan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Ini Sederet Destinasi Pecinan di Dalam dan Luar Negeri yang Wajib Dikunjungi

Lifestyle | Kamis, 19 Januari 2023 | 20:07 WIB

3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong

3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:36 WIB

30 Ucapan Selamat Imlek untuk Bos atau Atasan Pakai Bahasa Mandarin

30 Ucapan Selamat Imlek untuk Bos atau Atasan Pakai Bahasa Mandarin

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:33 WIB

Terkini

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB

Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus

Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:03 WIB

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:46 WIB

Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi

Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:40 WIB

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:38 WIB