Status Bharada E Dianggap Tidak Sah, Pelaku Kejahatan Apa yang Bisa Jadi Justice Collabolator?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:46 WIB
Status Bharada E Dianggap Tidak Sah, Pelaku Kejahatan Apa yang Bisa Jadi Justice Collabolator?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tuntuntan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman selama 12 tahun penjara menuai kontroversi. Tuntutan tersebut dinilai tidak adil karena dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E telah berlaku kooperatif, salah satunya dengan menjadi justice collaborator.

Tuntutan JPU itu semakin mengusik rasa keadilan masyarakat, karena Bharada E dituntut lebih tinggi dari Putrin Chandrawathi, yakni 8 tahun.

Menanggapi sejumlah keberatan yang beredar di masyarakat terkait tuntutan tersebut, Kejaksaan Agung angkat bicara.

Menurut  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil  Zumhana,  status justice collaborator yang disandang oleh Bharada E sebenarnya keliru.

Sebab menurut dia, Bharada E adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Jika Bharada E tidak bisa menjadi justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama, lantas siapa yang bisa?

Kriteria justice collaborator menurut UU PSK

Menurut Wakil ketua LPSK Edwin Partogi, Bharada E sah menjadi justice collaborator berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Tak Terungkap, Ternyata Ada Perang Tukang Siomay dan Petasan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ia lalu meminta Kejagung membaca kembali Undang-undang tersebut, khususnya Pasal 28 ayat 2 huruf a dan pasal 5 ayat 2 serta penjelasannya .

Adapun bunyi dari Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah sebagai berikut:

"Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan KEPUTUSAN LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)".

Sementara, jika merujukpada Pasal 5 Ayat 2, disana disebutkan bahwa hak seorang saksi atau korban yang bisa dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan kalau hak yang diberikan dalam kasus tertentu, seperti yang dimaksud dalam ayat 2, dapat diberikan kepada saksi, pelaku, pelapor dan ahli, termasuk orang yang memberikan keterangan yang terkait dengan perkara pidana.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2: "Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI