5. Pengiriman formulir SPT
Lewat e-Form, wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus login ke laman DJP Online terlebih dahulu. Selain itu, tanda bukti pelaporan juga secara otomatis akan dikirimkan lewat email yang terdaftar.
Berbeda jika WP melaoprkan SPT tahunan lewat e-Filing, mereka harus terus terhubung dengan laman DJP Online untuk mendapatkan token. Setelah mendapatkan token, maka WP perlu menginput kembali untuk kemudian mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
Nah itu tadi perbedaan lapor SPT Tahunan lewat E-Form dan E-Filling. Setelah memgetahui perbedaannya Anda bisa memilih melaporkan pajak tahunan lewat cara yang lebih praktis.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari