JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:58 WIB
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas terkait kasus investasi bodong. (Istimewa)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan kasasi terhadapan putusan hakim atas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Henry sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syarifudin Ainir.

Koordinator JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan Hakim. Menurutnya bukan hanya dia yang kecewa dengan putusan tersebut, melainkan puluhan ribu orang korban investasi bodong juga merasakan hal yang sama.

“Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan, saat di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Syahnan mengaku selama 32 tahun menjadi Jaksa, baru kali ini menemui putusan pengadilan yang seperti ini. Syahnan juga mengklaim, jika hasil putusan ini bakal dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.

“Ini saya laporkan ke Presiden. Saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini,” imbuhnya.

Terkait putusan Hakim, yang meminta terdakwa Henry Surya dibebaskan, Syahnan mengatakan, pihaknya bakal membebaskan Henry Surya jika surat perintah tersebut sudah dikeluarkan.

“Nah saya belum tau, terserah, nanti kalau belum keluar suratnya, kita nggak laksanakan. Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” ungkapnya.

Vonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis lepas terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainir memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.

Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuh Syarifudin.

Majelis hakim juga meminta agar Henry Surya dibebaskan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya

Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya

Video | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:45 WIB

Jokowi Jawab Permohonan Ibunda Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Jokowi Jawab Permohonan Ibunda Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

| Selasa, 24 Januari 2023 | 16:51 WIB

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:51 WIB

Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata

Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:44 WIB

Heru Budi Lanjutkan Proyek Sodetan Ciliwung yang Enam Tahun Mangkrak, NasDem: Bikinnya Pakai Anggaran Anies

Heru Budi Lanjutkan Proyek Sodetan Ciliwung yang Enam Tahun Mangkrak, NasDem: Bikinnya Pakai Anggaran Anies

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:43 WIB

Terkini

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:09 WIB

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:48 WIB

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:07 WIB

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:09 WIB

Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis

Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis

News | Kamis, 23 April 2026 | 06:59 WIB

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB