Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan. - Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan (Pixabay/stevepb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya

Cara lapor SPT Tahunan

Ada banyak cara untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan di bawah ini:

1. Datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

2. Melaporkan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi atau pos.

3. Melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online.

4. Melaporkan SPT Tahunan melalui Aplication Service Provider atau ASP

Jadi apakah kalian sudah melaporkan SPT Tahunan? Jika belum, segera laporkan harta kalian seperti penjelasan di atas. Demikian penjelasan tentang  daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan jangan tunda laporan SPT Tahunan karena warga negara yang baik adalah mereka yang taat bayar pajak.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI