Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan. - Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan (Pixabay/stevepb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Melaporkan SPT Tahunan melalui Aplication Service Provider atau ASP

Jadi apakah kalian sudah melaporkan SPT Tahunan? Jika belum, segera laporkan harta kalian seperti penjelasan di atas. Demikian penjelasan tentang  daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan jangan tunda laporan SPT Tahunan karena warga negara yang baik adalah mereka yang taat bayar pajak.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI