Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:09 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Direktur P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar.

Mengutip dari dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) Jakarta pada Selasa (24/1/2023), uang berjumlah fantastis itu diterima Angin Prayitno pada rentang tahun 2016-2019.

Dana itu diterimanya bersama sejumlah orang lainnya yang merupakan anggota Tim Pemeriksa. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus lima juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah)," bunyi dakwaannya.

Dalam dakwaan, disebutkan uang senilai Rp Rp 29,5 miliar itu diterima mereka dari enam perusahaan wajib pajak dan satu orang wajib pajak.

Adapun enam perusahaan wajib pajak itu diantaranya PT Riganus Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT ESTA Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net. Sementara gratifikasi dari wajib pajak perseorangan diterima Angin Prayitno dari seorang bernama Ridwan Pribadi.

Sejumlah uang itu disebut termasuk kategori gratifikasi karena diterima Angin Prayitno dan kawan-kawan saat menjabat sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," bunyi dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat KPK, Karyoto dan Endar Priantoro Dilaporkan ke Dewas Diduga Terkait Penanganan Kasus Formula E

Pejabat KPK, Karyoto dan Endar Priantoro Dilaporkan ke Dewas Diduga Terkait Penanganan Kasus Formula E

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:50 WIB

Dua Putra Presiden Jokowi Ditangkap Karena Korupsi? KPK Buka Suara

Dua Putra Presiden Jokowi Ditangkap Karena Korupsi? KPK Buka Suara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:35 WIB

KPK: Informasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hoaks

KPK: Informasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hoaks

Moots | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:58 WIB

Tersebar Video Gibran Rakabuming Ditangkap Kasus Korupsi, KPK : Hoaks

Tersebar Video Gibran Rakabuming Ditangkap Kasus Korupsi, KPK : Hoaks

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:37 WIB

Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK

Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK

Sumatera | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:29 WIB

Terkini

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:02 WIB

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:54 WIB

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Kaltim | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:52 WIB

Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi

Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:46 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang

Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:38 WIB

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB

Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor

Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor

Bogor | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:28 WIB

Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara

Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:13 WIB

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:12 WIB

Kemelekatan Adalah Derita

Kemelekatan Adalah Derita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:05 WIB

×