Wanita Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Apakah Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:31 WIB
Wanita Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Apakah Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana?
Wanita Di Sorong Dibakar Hidup-Hidup (Instagram/ndorobei.official)

Suara.com - Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang dibakar hidup-hidup oleh warga. Aksi main hakim sendiri ini pun menjadi sorotan publik lantaran dinilai terlalu kejam.
 
Video tersebut juga memperlihatkan keramaian warga yang berada di sekitar kobaran api. Nampak warga juga menambahkan kayu dalam kobaran api tersebut dan tak ada yang mencoba memadamkannya.
 
Tak hanya membakar korban, massa juga mengeroyok hingga membuka pakaian korban. Korban sempat diamankan oleh bhabinkamtibmas karena massa yang terlalu banyak. Kemudian, salah satu massa menyiram bensin dan membakar korban.
 
Peristiwa mengenaskan tersebut diduga terjadi pada Selasa (24/1) pada pukul 07.00 setempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polda Papua Barat mengatakan korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
 
Berkaitan dengan viral video wanita dibakar hidup-hidup oleh massa, apakah main hakim sendiri dapat dipidana pun menjadi pertanyaan. Berikut ini penjelasan hukumnya.
 
Terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindakan main hakim sendiri. Istilah main hakim sendiri sebenarnya maksudnya yakni perbuatan menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada.
 
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan melanggar hukum yang menjadi fenomena yang baru di masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa mampu menggunakan kekuasaan tersebut untuk menghakimi seseorang.
 
Faktor Tindakan Main Hakim
 
Tindakan main hakim sendiri tak hanya terjadi satu atau dua kali, bahkan menjadi fenomena umum di masyarakat. Dalam beberapa kasus, pihak yang diduga diadili dengan semena-mena.
 
Faktor penyebabnya adalah dapat berupa pemahaman hukum yang masih kurang, pembelaan korban atas kesalahan pelaku, keresahan karena pembuktian tidak segera diselesaikan. Selain itu, ada pula faktor keresahan karena kasus tak pernah terungkap.
 
Faktor lain yang mempengaruhi adalah lemahnya penegakan hukum. Kasus yang tak pernah selesai dan tak dilanjutkan memicu ledakan masyarakat. Akhirnya masyarakat ingin main hakim sendiri.
 
Selanjutnya, faktor psikologis pun dapat mempengaruhi. Tekanan ekonomi yang sulit hingga perasaan dendam pun dapat memicu seseorang ingin melakukan tindakan main hakim sendiri.
 
Ketidakpercayaan terhadap penegak hukum juga dapat mempengaruhinya. Pasalnya, proses hukum kerap harus melewati beberapa tahapan dan memakan waktu yang lama. 
 
Main Hakim Sendiri dalam Hukum Pidana
 
Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting. Namun, meskipun ada istilah hukum tersebut, ketentuan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
 
Kemenkumham menyebutkan bahwa main hakim sendiri bisa termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.

Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 406 tentang Perusakan. Pasal tersebut juga disertai pidana penjara dan denda.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?

Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 10:53 WIB

Farhat Abbas Kecam Bunda Corla Hingga Ributkan Dugaan Transgender, Begini Pendapat Pakar Hukum

Farhat Abbas Kecam Bunda Corla Hingga Ributkan Dugaan Transgender, Begini Pendapat Pakar Hukum

| Rabu, 25 Januari 2023 | 07:07 WIB

Wanita Dibakar Hidup-Hidup Setelah Diduga Pelaku Penculikan Anak

Wanita Dibakar Hidup-Hidup Setelah Diduga Pelaku Penculikan Anak

| Selasa, 24 Januari 2023 | 23:24 WIB

Dituduh Penculik Anak, Wanita di Sorong Dibakar Hingga Tewas

Dituduh Penculik Anak, Wanita di Sorong Dibakar Hingga Tewas

| Selasa, 24 Januari 2023 | 21:15 WIB

Tuduhan Penculik Disebut Hoaks, Ini Kata Polisi Soal Wanita Ditelanjangi dan Dibakar Hidup-hidup di Sorong

Tuduhan Penculik Disebut Hoaks, Ini Kata Polisi Soal Wanita Ditelanjangi dan Dibakar Hidup-hidup di Sorong

| Selasa, 24 Januari 2023 | 18:48 WIB

5 Fakta Wanita di Sorong Dibakar Hidup-Hidup, Dituduh Penculik Anak

5 Fakta Wanita di Sorong Dibakar Hidup-Hidup, Dituduh Penculik Anak

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:21 WIB

Konten Kreator Emak-Emak Mandi Lumpur Tidak Termasuk Tindak Pidana, Kenapa?

Konten Kreator Emak-Emak Mandi Lumpur Tidak Termasuk Tindak Pidana, Kenapa?

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB

Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara

Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara

| Kamis, 19 Januari 2023 | 18:32 WIB

Terkini

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB