Wanita Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Apakah Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana?

Farah Nabilla

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:31 WIB
Wanita Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Apakah Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana?
Wanita Di Sorong Dibakar Hidup-Hidup (Instagram/ndorobei.official)

Suara.com - Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang dibakar hidup-hidup oleh warga. Aksi main hakim sendiri ini pun menjadi sorotan publik lantaran dinilai terlalu kejam.
 
Video tersebut juga memperlihatkan keramaian warga yang berada di sekitar kobaran api. Nampak warga juga menambahkan kayu dalam kobaran api tersebut dan tak ada yang mencoba memadamkannya.
 
Tak hanya membakar korban, massa juga mengeroyok hingga membuka pakaian korban. Korban sempat diamankan oleh bhabinkamtibmas karena massa yang terlalu banyak. Kemudian, salah satu massa menyiram bensin dan membakar korban.
 
Peristiwa mengenaskan tersebut diduga terjadi pada Selasa (24/1) pada pukul 07.00 setempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polda Papua Barat mengatakan korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
 
Berkaitan dengan viral video wanita dibakar hidup-hidup oleh massa, apakah main hakim sendiri dapat dipidana pun menjadi pertanyaan. Berikut ini penjelasan hukumnya.
 
Terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindakan main hakim sendiri. Istilah main hakim sendiri sebenarnya maksudnya yakni perbuatan menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada.
 
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan melanggar hukum yang menjadi fenomena yang baru di masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa mampu menggunakan kekuasaan tersebut untuk menghakimi seseorang.
 
Faktor Tindakan Main Hakim
 
Tindakan main hakim sendiri tak hanya terjadi satu atau dua kali, bahkan menjadi fenomena umum di masyarakat. Dalam beberapa kasus, pihak yang diduga diadili dengan semena-mena.
 
Faktor penyebabnya adalah dapat berupa pemahaman hukum yang masih kurang, pembelaan korban atas kesalahan pelaku, keresahan karena pembuktian tidak segera diselesaikan. Selain itu, ada pula faktor keresahan karena kasus tak pernah terungkap.
 
Faktor lain yang mempengaruhi adalah lemahnya penegakan hukum. Kasus yang tak pernah selesai dan tak dilanjutkan memicu ledakan masyarakat. Akhirnya masyarakat ingin main hakim sendiri.
 
Selanjutnya, faktor psikologis pun dapat mempengaruhi. Tekanan ekonomi yang sulit hingga perasaan dendam pun dapat memicu seseorang ingin melakukan tindakan main hakim sendiri.
 
Ketidakpercayaan terhadap penegak hukum juga dapat mempengaruhinya. Pasalnya, proses hukum kerap harus melewati beberapa tahapan dan memakan waktu yang lama. 
 
Main Hakim Sendiri dalam Hukum Pidana
 
Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting. Namun, meskipun ada istilah hukum tersebut, ketentuan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
 
Kemenkumham menyebutkan bahwa main hakim sendiri bisa termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.

Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 406 tentang Perusakan. Pasal tersebut juga disertai pidana penjara dan denda.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?

Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 10:53 WIB

Farhat Abbas Kecam Bunda Corla Hingga Ributkan Dugaan Transgender, Begini Pendapat Pakar Hukum

Farhat Abbas Kecam Bunda Corla Hingga Ributkan Dugaan Transgender, Begini Pendapat Pakar Hukum

Soreang | Rabu, 25 Januari 2023 | 07:07 WIB

Wanita Dibakar Hidup-Hidup Setelah Diduga Pelaku Penculikan Anak

Wanita Dibakar Hidup-Hidup Setelah Diduga Pelaku Penculikan Anak

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 23:24 WIB

Dituduh Penculik Anak, Wanita di Sorong Dibakar Hingga Tewas

Dituduh Penculik Anak, Wanita di Sorong Dibakar Hingga Tewas

Purwokerto | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:15 WIB

Tuduhan Penculik Disebut Hoaks, Ini Kata Polisi Soal Wanita Ditelanjangi dan Dibakar Hidup-hidup di Sorong

Tuduhan Penculik Disebut Hoaks, Ini Kata Polisi Soal Wanita Ditelanjangi dan Dibakar Hidup-hidup di Sorong

Cianjur | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:48 WIB

5 Fakta Wanita di Sorong Dibakar Hidup-Hidup, Dituduh Penculik Anak

5 Fakta Wanita di Sorong Dibakar Hidup-Hidup, Dituduh Penculik Anak

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:21 WIB

Konten Kreator Emak-Emak Mandi Lumpur Tidak Termasuk Tindak Pidana, Kenapa?

Konten Kreator Emak-Emak Mandi Lumpur Tidak Termasuk Tindak Pidana, Kenapa?

Bandung | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB

Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara

Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara

Denpasar | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:32 WIB

Terkini

Kecelakaan Truk di Cawang Bikin Macet Parah, 15 Rute Transjakarta Kena Dampak

Kecelakaan Truk di Cawang Bikin Macet Parah, 15 Rute Transjakarta Kena Dampak

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:53 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam

Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:49 WIB

CIMB Niaga Kumpulkan Pemimpin Bisnis, Bahas AI hingga Strategi Pendanaan

CIMB Niaga Kumpulkan Pemimpin Bisnis, Bahas AI hingga Strategi Pendanaan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Bekaci | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:25 WIB

×