Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:59 WIB
Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Berbagai alasan seperti memilih perangkat desa yang lebih muda karena menganggap para perangkat desa yang lebih tua sudah kurang terampil sering menjadi sebab mereka dipecat. Tito pun mengaku hal ini sebenarnya dilarang dan sudah diatur oleh UU yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI