Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:34 WIB
Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo
Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada tiga hal memberatkan bagi mantan Korspri Kadiv Propam Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara yakni turut serta dalam mengambil dan menyimpan DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.

Yang pertama, jaksa menilai Chuck menyadari jika perbuatannya mengambil dan menyimpan DVR CCTV kompleks Sambo tanpa surat perintah resmi.

"Berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (27/1/2023).

Kedua, jaksa menyebut Chuck sebagai seorang perwira polisi yang seharusnya memahami tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Bukannya mencegah, Chuck justru ikut-ikutan mengambil dan menyimpan DVR CCTV tersebut.

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut.

Kemudian, jaksa juga menilai tindakan Chuck menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo ke mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menyebabkan terganggunya sistem elektronik di lokasi DVR CCTV.

"Megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security," imbuhnya.

Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut memaparkan tiga poin meringankan dari tuntutan 2 tahun penjara Chuck.

Jaksa menilai Chuck masih muda dan mampu memperbaiki diri di kemudian hari. Lalu, Chuck disebut sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

baca juga

"Terdakwa bersikap Sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," papar jaksa.

Chuck Dituntut 2 Tahun Penjara

Adapun Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara selaku terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa penuntut umum meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ

Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:27 WIB

Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!

Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:06 WIB

Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!

Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:00 WIB

Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum

Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB