Samanhudi sendiri baru saja keluar dari Lapas Sragen pada hari Senin (10/10/2022), setelah menjalani hukuman atas kasus suap sejak tahun 2018 silam. Ia diduga kuat menjadi dalang atas aksi perampokan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada hari Jumat (27/1/2023) dini hari.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Tiga orang tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah Mujiadi (54), Asmuri, Ali. Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran adalah Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Atas tindakannya tersebut, Samanhudi Anwar dijerat pasal 356 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa