Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:55 WIB
Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
Masa Kerja Pantarlih dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak 26-31 Januari 2023.

KPU akan memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari-2 Februari 2023. Sementara itu hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Lantas berapa gaji yang ditawarkan pantarlih? Simak gaji dan syarat pantarlih berikut ini.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih. Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti yang tertulis di situs resmi KPU. 

Besaran gaji Rp 1 juta itu sama dengan Pemilu 2020 lalu. Gaji Pantarlih 2024 itu diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.

Syarat jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Punya pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Tidak jadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan

Ada kelonggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat jika tak bisa terpenuhi. Calon pantarlih bisa minta bantuan terkait syarat tersebut untuk diisi oleh orang yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024

Sejumlah dokumen harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat ini harus disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) disertai pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. Untuk format surat pernyataan telah disediakan.

Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai dengan format yang disediakan. Format itu dapat diunduh melalui website KPU di daerah kalian.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

| Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:02 WIB

Gibran Rakabuming Pakai Sepatu Adidas Rp 7,1 Juta, Ternyata Lebih Mahal dari Gaji Walikota Solo!

Gibran Rakabuming Pakai Sepatu Adidas Rp 7,1 Juta, Ternyata Lebih Mahal dari Gaji Walikota Solo!

Lifestyle | Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:33 WIB

Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

| Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:12 WIB

Gaji Egy Maulana Vikri Gabung Dewa United Tertinggi? Harga Pasar Masih Rp 3,48 Miliar

Gaji Egy Maulana Vikri Gabung Dewa United Tertinggi? Harga Pasar Masih Rp 3,48 Miliar

| Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:56 WIB

Diserang oleh Mantan Karyawannya di Medsos, Jhon Lbf Mengaku Sempat Drop dan Masuk Rumah Sakit

Diserang oleh Mantan Karyawannya di Medsos, Jhon Lbf Mengaku Sempat Drop dan Masuk Rumah Sakit

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:39 WIB

PKS Beri Sinyal akan Dukung Anies Nyapres, Tinggal Tunggu Waktu Deklarasi

PKS Beri Sinyal akan Dukung Anies Nyapres, Tinggal Tunggu Waktu Deklarasi

Kotak Suara | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB