Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:55 WIB
Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
Masa Kerja Pantarlih dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak 26-31 Januari 2023.

KPU akan memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari-2 Februari 2023. Sementara itu hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Lantas berapa gaji yang ditawarkan pantarlih? Simak gaji dan syarat pantarlih berikut ini.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih. Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti yang tertulis di situs resmi KPU. 

Besaran gaji Rp 1 juta itu sama dengan Pemilu 2020 lalu. Gaji Pantarlih 2024 itu diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.

Syarat jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Punya pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Tidak jadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan

Ada kelonggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat jika tak bisa terpenuhi. Calon pantarlih bisa minta bantuan terkait syarat tersebut untuk diisi oleh orang yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024

Sejumlah dokumen harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat ini harus disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) disertai pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. Untuk format surat pernyataan telah disediakan.

Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai dengan format yang disediakan. Format itu dapat diunduh melalui website KPU di daerah kalian.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

Purwokerto | Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:02 WIB

Gibran Rakabuming Pakai Sepatu Adidas Rp 7,1 Juta, Ternyata Lebih Mahal dari Gaji Walikota Solo!

Gibran Rakabuming Pakai Sepatu Adidas Rp 7,1 Juta, Ternyata Lebih Mahal dari Gaji Walikota Solo!

Lifestyle | Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:33 WIB

Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Purwokerto | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:12 WIB

Gaji Egy Maulana Vikri Gabung Dewa United Tertinggi? Harga Pasar Masih Rp 3,48 Miliar

Gaji Egy Maulana Vikri Gabung Dewa United Tertinggi? Harga Pasar Masih Rp 3,48 Miliar

Semarang | Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:56 WIB

Diserang oleh Mantan Karyawannya di Medsos, Jhon Lbf Mengaku Sempat Drop dan Masuk Rumah Sakit

Diserang oleh Mantan Karyawannya di Medsos, Jhon Lbf Mengaku Sempat Drop dan Masuk Rumah Sakit

Depok | Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:39 WIB

PKS Beri Sinyal akan Dukung Anies Nyapres, Tinggal Tunggu Waktu Deklarasi

PKS Beri Sinyal akan Dukung Anies Nyapres, Tinggal Tunggu Waktu Deklarasi

Kotak Suara | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB