Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Minggu, 29 Januari 2023 | 13:39 WIB
Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka
Dwi Syafiera Putri, memegang foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus mahasiswa Fisip UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) yang tewas usai ditabrak dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketua IPW Sugeng menilai korban kini berstatus double victim.

Sebab, setelah meninggal dunia, ia juga dilabel sebagai tersangka. Menurut Sugeng, penetapan itu hanya sekadar untuk memberi rasa aman bagi purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP agar tidak dituntut.

Lalu, maksud dari double victim atau korban ganda dalam ilmu viktimologi adalah, korban yang mengalami berbagai macam penderitaan. Bisa secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Baik saat korban tengah mengalami kejahatan itu maupun setelah penyelidikan selesai.

Adapun perlindungan terhadap korban itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006  Pasal 1 yang berisi bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Disebutkan pula dalam ilmu viktimologi, restitusi menguntungkan bagi para korban ganda. Makna istilah ini melansir laman mahkamahagung.go.id, adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Lalu, ganti rugi berupa materiil atau imateriil, yang ditimbulkan pelaku akibat adanya tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta mengganti kerugian lain. Diantaranya, biaya transportasi dasar, biaya pengacara, dan lainnya yang berhubungan dengan proses hukum.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa pihak keluarga seharusnya menerima hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Ia lantas meminta polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Mereka menyimpulkan peristiwa itu merupakan kelalaian dari korban.

Sementara itu, eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dianggap bukan penyebab dari kecelakaan tersebut. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui setelah tim advokasi keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan tersebut.

Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena korban meninggal dunia, maka kasus langsung dihentikan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?

CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 10:48 WIB

Ibu Mahasiswa UI: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata Pun Depan Petinggi-Petinggi Polisi Ini

Ibu Mahasiswa UI: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata Pun Depan Petinggi-Petinggi Polisi Ini

| Minggu, 29 Januari 2023 | 09:31 WIB

Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"

Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 06:39 WIB

Selamat dari Pembunuhan, Neng Ayu hingga Kini Tak Tahu Ibu dan Kakaknya Tewas Diracun Wowon Cs Serial Killer

Selamat dari Pembunuhan, Neng Ayu hingga Kini Tak Tahu Ibu dan Kakaknya Tewas Diracun Wowon Cs Serial Killer

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 00:10 WIB

Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:18 WIB

Arti Mimpi Kecelakaan: Punya Kecemasan yang Harus Kamu Selesai Untuk Lanjutkan Hidup

Arti Mimpi Kecelakaan: Punya Kecemasan yang Harus Kamu Selesai Untuk Lanjutkan Hidup

Lifestyle | Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:05 WIB

Terkini

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:17 WIB

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:08 WIB

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:48 WIB