Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 14:36 WIB
Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI
Kuasa hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Penetapan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka menuai banyak kecaman. Seharusnya, ada pasal yang ancam pensiunan polisi tersebut karena telah menabrak mahasiswa UI

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

Padahal, tabrak lari merupakan kategori tindakan yang dapat dikenai hukum pidana. Merujuk portal Hukum Online, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ. Pasal tersebut memerinci jenis hukuman untuk pelaku tabrak lari sebagai berikut. 

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Namun, alih-alih memperoleh hukuman yang setimpal, Eko justru melenggang bebas. Sikap ini mendapat kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang bahkan menyebut kasus tersebut mirip dengan pembunuhan Brigadir J atau atau Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan mantan Kadiv Propam Porli Ferdy Sambo.

"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," tegas Melki lewat keterangannya Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya kepolisian sedang mempertontonkan sikapnya memutarbalikan fakta dengan menetapkan Hasya sebagai tersangka. Kepolisian disebutnya menggunakan proses hukum untuk menutupi kesalahannya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Komisi III DPR: Aneh dan Tidak Pas

Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Komisi III DPR: Aneh dan Tidak Pas

News | Senin, 30 Januari 2023 | 13:51 WIB

PA 212 Mau Usir Dubes Imbas Pembakaran Alquran, 200 Polisi Amankan Kedubes Swedia Siang Ini

PA 212 Mau Usir Dubes Imbas Pembakaran Alquran, 200 Polisi Amankan Kedubes Swedia Siang Ini

News | Senin, 30 Januari 2023 | 13:11 WIB

Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa Hingga Meninggal Dunia, Fadli Zon Tuntut Keadilan

Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa Hingga Meninggal Dunia, Fadli Zon Tuntut Keadilan

News | Senin, 30 Januari 2023 | 11:25 WIB

Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya

Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya

| Senin, 30 Januari 2023 | 11:06 WIB

Fadli Zon Geram, Sebut Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Manusia Arogan

Fadli Zon Geram, Sebut Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Manusia Arogan

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:56 WIB

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:53 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB