Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Januari 2023 | 14:59 WIB
Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya
Bhabinkamtibmas Polda Riau. [Dok Polda Riau]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

6. Pimpinan Bank milik Negara;

7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;

8. Pimpinan Bank milik Daerah;

9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

 Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan kedua PNS bisa dikabulkan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Syarat Alternatif:

a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

Baca Juga: Ada Dua Nama Nur dalam Kasus Mobil Audi A6 Menabrak Mahasiswi Cianjur, yang Satu Mengaku Pasangannya Menyidik Kasus Wowon Erawan

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

2. Syarat Kumulatif:

a. ada persetujuan tertulis dari istri;

b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI