Dijalani Ferdy Sambo Cs Jelang Vonis, Apa Perbedaan Sidang Replik dan Duplik?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:22 WIB
Dijalani Ferdy Sambo Cs Jelang Vonis, Apa Perbedaan Sidang Replik dan Duplik?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus berlanjut.  Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf kini menjalani sidang lanjutan dengan agenda duplik sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (31/1/2023).

Berkenaan dengan itu, berikut penjelasan mengenai perbedaan sidang replik dan duplik yang dijalani Ferdy Sambo Cs.

Pengertian Replik dan Duplik

Replik adalah jawaban atas jawaban sementara Duplik adalah jawaban tergugat atas replik.

Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyampaikan secara gamblang pengertian terkait replik dan duplik. Namun, replik dapat diartikan sebagai jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum dan duplik adalah jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum.

R. Soesilo dalam buku Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) menyampaikan bahwa terdakwa dapat memberikan perlawanan atas tuntutan tersebut, setelah jaksa dan terdakwa masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan atau replik. Artinya, masing-masing memiliki kesempatan dalam pemeriksaan di persidangan.

Namun, pada Pasal 290 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), tercantum bahwa tertuduh atau pengacaranya senantiasa memperoleh giliran berbicara yang terakhir. Kemudian selesailah pemeriksaan perkara dan hakim cukup menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan lain.

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

baca juga

Replik dan duplik ini disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan dalam persidangan. Di Indonesia pun telah dimasukkan pembacaan replik dan duplik sebagai salah satu agenda persidangan.

Replik dalam hukum acara pidana diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum atau terdakwa. Sementara itu, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penuntut umum atau replik penuntut umum.

Dalam hukum acara perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat. Sementara itu, duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya

Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya

Moots | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:18 WIB

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Metro | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:00 WIB

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Catat Waktu dan Tanggalnya agar Tidak Ketinggalan Informasi Putusannya

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Catat Waktu dan Tanggalnya agar Tidak Ketinggalan Informasi Putusannya

Bandungbarat | Selasa, 31 Januari 2023 | 17:13 WIB

Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari

Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 17:03 WIB

'Tumbalkan' Anak Buah hingga Karier Sang Jenderal Tamat, Ferdy Sambo Bakal Divonis Kasus Brigadir J pada 13 Februari

'Tumbalkan' Anak Buah hingga Karier Sang Jenderal Tamat, Ferdy Sambo Bakal Divonis Kasus Brigadir J pada 13 Februari

Dexcon | Selasa, 31 Januari 2023 | 16:50 WIB

Terkini

5 Tokoh Perempuan di Novel Klasik yang Punya Karakter Kuat, No Menye-Menye!

5 Tokoh Perempuan di Novel Klasik yang Punya Karakter Kuat, No Menye-Menye!

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 11:45 WIB

Timnas Indonesia Bermarkas di Sekolah Kepolisian Saat FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Bermarkas di Sekolah Kepolisian Saat FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:42 WIB

Prediksi Eks Bomber Liverpool di Derby Manchester: MU Bisa Buat Repot City

Prediksi Eks Bomber Liverpool di Derby Manchester: MU Bisa Buat Repot City

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:39 WIB

Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi

Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 11:37 WIB

Satu Tahun Mitsubishi Destinator di Indonesia Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Satu Tahun Mitsubishi Destinator di Indonesia Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 11:36 WIB

Mudah dan Murah! Begini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas Pakai Kopi

Mudah dan Murah! Begini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas Pakai Kopi

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:36 WIB

Persija Jakarta Dilarang Pakai Stadion GBK Saat Laga Kandang Usai Hadapi Persib Bandung

Persija Jakarta Dilarang Pakai Stadion GBK Saat Laga Kandang Usai Hadapi Persib Bandung

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:35 WIB

Buntut Ribuan Dapur Disegel: Ada Apa dengan Standar Higiene MBG?

Buntut Ribuan Dapur Disegel: Ada Apa dengan Standar Higiene MBG?

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 11:33 WIB

Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!

Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:32 WIB

Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat

Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:28 WIB

×