Sebut Replik Jaksa adalah Tuduhan Kosong
Diketahui, sebelumnya Arman Haris menyebut bahwa replik jaksa tersebut serampangan. Ia memandang bahwa replik tersebut hanyalah berisi tuduhan yang tidak karuan yang menyerang pihaknya dan juga kliennya.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.
Sindir Replik Jaksa Cuma 19 Halaman
Arman juga bahkan menyindir jaksa yang hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihaknya yang berisikan ribuan halaman di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lebih lanjut, Arman menilai isi replik yang disampaikan oleh jaksa tidaklah substantif. Arman menyebut replik jaksa tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Dijalani Ferdy Sambo Cs Jelang Vonis, Apa Perbedaan Sidang Replik dan Duplik?