Penjelasannya, sesuai tugas Pantarlih, ia hanya menghimpun dan mencocokan data pemilih. Pantarlih tidak bertugas melakukan pemungutan suara.
Tugas ini cukup sederhana dan menjadi awal dimulainya proses panjang Pemilu 2024. Berbeda dengan tugas PPK dan PPS yang mana mencakup dari pemutakhiran data pemilih hingga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Maka wajar, dengan tugas tersebut gaji Pantarlih dan gaji PPS maupun PPK pun berbeda besaran nominalnya.
Demikian penjelasan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, tugas dan gaji yang didapatkannya.