Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 13:56 WIB
Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan
Ilustrasi menikah - aturan nikah beda agama (pixabay)

Suara.com - Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang diduga beda keyakinan agama memicu pembahasan aturan nikah beda agama di Indonesia terdengar kembali. Sebelumnya, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama sudah sering terdengar.

Tidak hanya pasangan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra saja yang melakukannya, tetapi ada artis senior seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad yang dulu juga menikah beda agama. 

Banyak yang berkata bahwa pernikahan, jodoh, dan takdir merupakan ketetapan yang berada di luar kontrol manusia.  Oleh karenanya setiap orang berhak menikah dengan siapa saja, terlepas dari perbedaan agama.

Seorang hakim konstitusi Ramos Petege berharap negara tidak melarang atau bersedia mengakui pernikahan beda agama. Sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 8 huruf f UU no. 1 Tahun 1974 inskonstitusional. 

Adapun bunyi dari Pasal ayat dan ayat 2 adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Pasal 2 ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku."

Mahkamah Agung sendiri juga pernah menerbitkan aturan nikah beda agama di Indonesia. Pada intinya menyebutkan bahwa perkawianan beda agama tidak dapat dicatat secara hukum. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam fatwa MA pada nomor 231/PAN/HK.05/1/2019, yang berbunyi:

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)".

Dengan adanya celah tersebut maka pasangan beda agama dapat mencatatkan perkawinan mereka ke dinas pencatatan sipil dengan cara mendapatkan pengesahan dari pengadilan terlebih dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

1. Salah satu pasangan harus mengalah, sehingga harus menikah dengan tata cara dari salah satu agama. 
2. Melampirkan surat pemberkatan dan surat penetapan dari pengadilan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Baru kemudian dicatat dan pasangan akan mendapatkan akta nikah, KK Baru, dan KTP dengans tatus baru.

Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan nikah beda agama di Indonesia. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Disorot, Bagaimana Cara Nikah Beda Agama yang Sah?

Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Disorot, Bagaimana Cara Nikah Beda Agama yang Sah?

Lifestyle | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:40 WIB

Mikha Tambayong Ganti Nama Usai Dinikahi Deva Mahenra

Mikha Tambayong Ganti Nama Usai Dinikahi Deva Mahenra

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:54 WIB

7 Pernikahan Artis Selama Januari 2023, Ada Deva Mahenra dan Mikha Tambayong

7 Pernikahan Artis Selama Januari 2023, Ada Deva Mahenra dan Mikha Tambayong

Your Say | Selasa, 31 Januari 2023 | 20:42 WIB

Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:36 WIB

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:05 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB