Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengkritik kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Tepatnya terkait tuntutan 12 tahun penjara dan replik terhadap salah satu terdakwa, Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut LPSK, ada kesilapan yang dilakukan JPU dalam memberikan tuntutan kepada Richard. Pasalnya, sosok Richard yang sudah menjadi justice collaborator dinilai mendapatkan tuntutan hukuman berat dari JPU.
Meski demikian, LPSK menyatakan rekomendasi dari pihaknya diberikan bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa, melainkan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman pekan depan.
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Edwin menyebut bahwa rekomendasi dari LPSK itu sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Dalam kesempatan ini, Edwin turut mengkritik JPU yang dinilai tidak memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," tambah Edwin.
Menurut Edwin, JPU tidak memahami peran justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, di mana dalam kasus ini memang pembuktiannya sulit.
Atas dasar itu, maka diperlukan bantuan seorang justice collaborator, dalam hal ini Richard. Sosok justice collaborator yang mengungkap kebenaran dalam suatu kasus, lanjut Edwin, tentu berhak mendapatkan reward.
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) ini juga menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard yang melepaskan tembakan.
Sebaliknya, keluarga Brigadir J justru mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
Sebagai informasi, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J telah menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023). [ANTARA]