Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?

Sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada hari Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.
Dalam laporannya tersebut, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta 9 hakim yang dilaporkan ke polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Lagu Baru 'Insan Biasa' Lesti Kejora, Digosipkan Sindir Irfan Hakim?
1. Mengubah Frasa dalam Salinan Putusan dan Risalah Persidangan
Melansir dari berbagai sumber, kuasa hukum Zico, Leon Maulana menjelaskan bahwa para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah merupakan kata “demikian”m menjadi “ke depan” di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Leon menyebut bahwa pengubahan tersebut menjadikan substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.
2. Klien Merasa Dirugikan
Kuasa hukum Zico yang lain bernama Angela Claresta Foek mengungkapkan bahwa kliennya tersebut merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.
Oleh karenanya, Zico pun menjerat para pelapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya.