Dituntut 1 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap Arif Rahman Arifin terkait kasus obstruction of justice Brigadir J.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.