Jika sudah ada niat untuk menikah, maka hendaklah lekas menikah dan jangan menunda-nunda. Ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang dilarang syariat Islam seperti berkhalwat (berdua-duaan) dan tindakan lainnya yang dilarang syariat Islam. Ini tercantum dalam hadis Nabi saw yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
Dari Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Demikian ulasan mengenai aturan tunangan dalam Islam yang penting untuk diketahui agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi