- Polisi jadwalkan klarifikasi terlapor kasus penganiayaan akibat kebisingan drum di Cengkareng.
- Kasus penganiayaan pria di Cengkareng memasuki tahap pemanggilan terlapor oleh polisi.
- Polisi usut kekerasan di Cengkareng yang dipicu teguran kebisingan suara drum.
Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara terus berjalan dan akan segera memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap terlapor pada Rabu (11/2/2026) besok.
“Proses penanganan perkara berlanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Besok, penyidik mengagendakan undangan klarifikasi bagi pihak terlapor,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video kekerasan yang memperlihatkan seorang pria dipukuli hingga ditendang wajahnya beredar luas. Aksi brutal tersebut diduga dipicu oleh masalah sepele, yakni teguran terkait kebisingan suara drum.
Peristiwa bermula saat korban menegur tetangganya di Cengkareng yang kerap bermain drum dari siang hingga malam hari. Korban merasa aktivitas tersebut mengganggu ketenangan warga sekitar. Namun, teguran itu justru memicu cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @angelju_, korban tampak sudah dalam posisi terdesak saat dipukuli. Meski sejumlah warga berupaya melerai, pelaku tetap bertindak brutal, bahkan menendang wajah korban hingga tersungkur.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku sebenarnya sempat berjanji akan memasang peredam suara. Namun, kebisingan kembali terjadi hingga memicu perselisihan pada hari kejadian. Situasi kian memanas hingga terjadi penganiayaan.
Tak hanya kekerasan fisik secara langsung, korban mengaku sempat ditabrak menggunakan mobil milik orang tua pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga dicekik atau dipiting sebelum akhirnya wajahnya ditendang oleh pelaku.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026, dengan sangkaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Baca Juga: Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi