Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020. Artinya, kini ia telah menjadi buronan selama 3 tahun.
Kasusnya berawal dari saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Saat itu, Nazarudin mendapat perolehan suara paling banyak. Kemudian posisi kedua diperoleh dengan Riezky Aprilia dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II.
Namun dalam rapat pleno PDIP, mendadak justru diputuskan bahwa suara pemilihan Nazaruddin dialihkan ke Harun Masiku. Suara Nazaruddin bukannya diberikan kepada Riezky Aprilia. Keputusan tersebut pun menuai sorotan tajam masyarakat.
Selanjutnya Pada 8 Januari 2020, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sayangnya, keberadaan Harun Masiku tak terlacak.
Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2020 Harun menjadi tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR terpilih 2019 hingga 2024.
Dari jejaknya, diketahui Harun disebut pergi ke Singapura oleh pihak Imigrasi pada 6 Januari 2020. Kemudian Imigrasi mengungkap Harun pulang ke Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.
KPK dan Polri sempat menelusuri Harun diduga sembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, Hilda pun memperoleh kabar Harun kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Masih Mencari Pesawat, Jokowi Pastikan Indonesia Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Turki