Gempa Susulan Masih Terasa di Kahramanmaras Turki usai Guncangan Bermagnitudo 7,4

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 08 Februari 2023 | 04:05 WIB
Gempa Susulan Masih Terasa di Kahramanmaras Turki usai Guncangan Bermagnitudo 7,4
Warga berdiri di depan bangunan yang runtuh setelah gempa bumi di kota Jandaris, ddi kota Jandaris, provinsi Aleppo, Suriah, Senin (6/2/2023). [Rami al SAYED / AFP]

Suara.com - Gempa susulan masih sering terjadi pasca guncangan bermagnitudo 7,4 yang menggetarkan Kota Kahramanmara, Turki pada Senin (6/2/2023) dini hari waktu setempat.

Hal itu diungkap Hammam Ishthifaulloh, mahasiswa semester enam asal Semarang, Jawa Tengah yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Kahramanmara Sütçü mam, Kahramanmara, Turki.

Dia mengaku hingga Selasa (7/2/2023), warga di kotanya tinggal masih merasakan gempa susulan dengan guncangan yang cukup kuat.

"Kalau yang agak keras gempa susulannya sekitar empat hingga lima kali-an," kata Hammam saat dihubungi Suara.com pada Selasa (7/2/2023).

Sementara guncangan dengan kekuatan yang cukup ringan tidak terhitung intensitasnya.

"Gempa susulan yang kecil enggak kehitung. Sampai sekarang pun masih suka terjadi gempa kecilnya," kata Hammam.

Akibat gempa yang terjadi, dia bersama sekitar 40 mahasiswa asal Indonesia harus mengungsi sementara di kampusnya. Sedangkan sekitar 12 mahasiswa lainnya berada di Subat Stadium.

Tim penyelamat membawa jenazah yang ditemukan di reruntuhan bangunan akibat gempa bumi di Adana, Turki, Senin (6/2/2023). [Can EROK / AFP]
Tim penyelamat membawa jenazah yang ditemukan di reruntuhan bangunan akibat gempa bumi di Adana, Turki, Senin (6/2/2023). [Can EROK / AFP]

Berdasarkan informasi yang diterima Hammam, tidak ada mahasiswa Indonesia yang menjadi korban di Kota Kahramanmara.

Mereka hingga Selasa (7/2) pukul 16.24 waktu setempat, masih menunggu proses evakuasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki, untuk selanjutnya di evakuasi ke Ankara, ibu kota Turki.

baca juga

Sementara itu dilaporkan, akibat gempa yang terjadi di 10 provinsi Turki mengakibatkan 2.379 korban meninggal dunia dan 14.483 korban mengalami luka-luka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turki Dihantam Gempa Dahsyat, Bintang Inter Milan Ungkap Pesan Menyentuh

Turki Dihantam Gempa Dahsyat, Bintang Inter Milan Ungkap Pesan Menyentuh

Joglo | Selasa, 07 Februari 2023 | 23:01 WIB

Kondisi Eks Pemain Chelsea Christian Atsu Setelah Tertimbun Reruntuhan Akibat Gempa Turki

Kondisi Eks Pemain Chelsea Christian Atsu Setelah Tertimbun Reruntuhan Akibat Gempa Turki

Purwokerto | Selasa, 07 Februari 2023 | 22:58 WIB

Mahasiswa Indonesia Terdampak Gempa di Turki Kesulitan Bahan Makanan Selama di Pengungsian

Mahasiswa Indonesia Terdampak Gempa di Turki Kesulitan Bahan Makanan Selama di Pengungsian

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 22:30 WIB

Di Balik Tragedi Gempa Dahsyat Turki, Ternyata Ini Penyebabnya

Di Balik Tragedi Gempa Dahsyat Turki, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumedang | Selasa, 07 Februari 2023 | 21:39 WIB

Mengharukan Momen Bocah Berhasil Diselamatkan dari Reruntuhan Gempa Turki

Mengharukan Momen Bocah Berhasil Diselamatkan dari Reruntuhan Gempa Turki

Video | Selasa, 07 Februari 2023 | 20:45 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×