Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Pejabat Papua, KPK Ambil Rekaman CCTV Berkaitan Korupsi Lukas Enembe

Rabu, 08 Februari 2023 | 20:22 WIB
Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Pejabat Papua, KPK Ambil Rekaman CCTV Berkaitan Korupsi Lukas Enembe
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe. [Suara.com/Alfian Winanto,]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Alat eletronik itu didapatkan penyidik dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUPR) Papua dan rumah pribadi sejumlah pejabat pemerintah Papua. Penggeladahan dilaksanakan penyidik pada Selasa (7/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut selain rekaman CCTV, penyidik juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

Pada kasus ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tukang cukur pribadi Lukas Enembe atas Budi Hermawan alias Beni turut diperiksa penyidik hari ini, Selasa (8/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Beni didalami soal aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal perintah dari Lukas Enembe untuk ke Singapura.

"Dugaan ada perintah tersangka LE (Lukas Eneme) untuk ke Singapura," kata Ali.

Baca Juga: KPK Tolak Surat Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI