Jadi Perantara Peredaran Sabu, Siapa Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:36 WIB
Jadi Perantara Peredaran Sabu, Siapa Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa?
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Dalam surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu itu adalah untuk bonus anggota. Jaksa menjelaskan kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 lewat pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba itu. Di saat itu lah, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI