Jadi Perantara Peredaran Sabu, Siapa Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:36 WIB
Jadi Perantara Peredaran Sabu, Siapa Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa?
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Linda lalu melapor dan menyerahkan pada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait sabu 1 kilogram itu. Sabu yang sudah diterima Kasranto itu kemudian dijual pada pengedar melalui anak buahnya yakni Aiptu Janto Situmorang.

Diketahui, 5 kilogram sabu yang hendak dijual ke Linda adalah barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022. Sabu itu ditukar oleh AKBP Doddy dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif. Penukaran dengan tawas adalah perintah dari Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Doddy melalui pesan Whatsapp.

Takut atasannya murka, Doddy memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas. Arif berhasil memperoleh tawas dari sebuah toko online dan membawakannya ke ruang kerja Doddy di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022. 

Dakwaan Teddy Minahasa

Atas kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu itu adalah untuk bonus anggota. Jaksa menjelaskan kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 lewat pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba itu. Di saat itu lah, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Hotman Paris Tetap Yakin Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI