Ini Aturan Beli Minyakita Terbaru Februari 2023, Pembelian Dibatasi!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 12 Februari 2023 | 15:30 WIB
Ini Aturan Beli Minyakita Terbaru Februari 2023, Pembelian Dibatasi!
Minyak goreng Minyakita. - Aturan Beli Minyakita Terbaru Februari 2023 (ist)

Suara.com - Perubahan kembali terjadi pada regulasi pembelian sembako subsidi, minyak, setelah ditemuinya kelangkaan di beberapa lokasi di Indonesia. Terkini, aturan beli Minyakita terbaru diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin ketersediaannya bagi setiap orang yang membutuhkan.

Sebelumnya terdapat kebijakan pembelian Minyakita terkait batas pembelian. Regulasi sebelumnya menyebutkan bahwa setiap orang bisa membeli 10 kilogram Minyakita per hari. Namun regulasi baru diterbitkan, dan perubahan yang terjadi cukup masif.

Aturan Beli Minyakita Terbaru

Dilansir dari finance.detik.com, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag mengatakan kebijakan sebelumnya telah dicabut, dan kini hanya diperbolehkan pembelian sebanyak 2 liter per hari per orang.

Hal ini mendukung pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang menyatakan pembatasan ini dilakukan agar dapat mengontrol pasokan minyak Minyakita di pasar. Jelas saja, keputusan ini menuai sederet pro dan kontra dari masyarakat karena penurunan batasnya yang sangat besar.

Tiga Poin Lain yang Wajib Jadi Perhatian

Terkait dengan aturan baru tersebut, diungkapkan juga beberapa poin yang wajib menjadi perhatian dari produsen, distributor, hingga pengecer. Semata, poin ini diterapkan agar menjamin keadilan untuk semua pihak.

  • Poin pertama, terkait dengan harga jual dari minyak goreng rakyat. HET yang telah ditetapkan harus ditaati oleh setiap penjualan. Untuk minyak goreng kemasan HET-nya adalah Rp14.000 per liter, dan minyak curah seharga Rp15.500 per kilogram.
  • Poin kedua, penjualan minyak goreng dilarang dijual dengan sistem bundling dengan produk lainnya. Jadi pada dasarnya, minyak goreng rakyat harus dijual sebagai produk tersendiri.
  • Poin ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer pada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Ketiga poin diatas disebutkan untuk menunjang kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini. Selain itu, terdapat pula kebijakan lain yang diambil oleh Kemendag, dengan menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online.

Jadi dalam beberapa waktu ke depan, minyak goreng rakyat hanya dijual di pasar rakyat secara fisik, bukan secara online. Hal ini berlaku untuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan Minyakita.

Itu tadi sekilas mengenai aturan beli Minyakita terbaru, dan poin-poin yang harus diperhatikan oleh setiap pihak. Semoga menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda harini, semoga semua berjalan lancar!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Pendaftaran SNBP 2023 Segera Dibuka, Lengkapi Syaratnya!

Jadwal Pendaftaran SNBP 2023 Segera Dibuka, Lengkapi Syaratnya!

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 12:38 WIB

Cara Membuat KTP Digital Lewat HP, Penuhi Persyaratannya

Cara Membuat KTP Digital Lewat HP, Penuhi Persyaratannya

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 06:55 WIB

Mendag Sebut Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP: Pembeli Cuma Bisa Beli 2 Liter Per Hari

Mendag Sebut Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP: Pembeli Cuma Bisa Beli 2 Liter Per Hari

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:48 WIB

Mendag Minta Pengusaha Jangan Aji Mumpung Beri Harga Mahal MinyaKita

Mendag Minta Pengusaha Jangan Aji Mumpung Beri Harga Mahal MinyaKita

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2023 | 08:23 WIB

Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan, Pemerintah Bisa Apa?

Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan, Pemerintah Bisa Apa?

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 11:29 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Kemendag Buat Aturan Baru Beli MinyaKita

Harga Minyak Goreng Naik, Kemendag Buat Aturan Baru Beli MinyaKita

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:12 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB