"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," tandasnya.
'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati
Ruth Meliana Dwi Indriani Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo
13 Februari 2023 | 16:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI