'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB
'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI