"Ngeliat Ferdy Sambo dihukum mati ada rasa puas sekali. Btw, hakimnya sih ini emang berani perlu di asih 'applause' dan bila perlu carikan 'bodyguard' untuk beberapa hari ke depan," saran warganet.
"Breaking News hari ini Ferdy sambo divonis hukuman mati dalam kasus Brigadir J. Sekian lama netizen dan publik nunggu keputusan ini. Pak hakim bener-bener menegakkan keadilan. Semoga para pelaku lainnya seperti Putri Candrawathi dapat hukuman setimpal. Gak ada banding lagi," komentar warganet.
"Masih ada banding, kasasi, PK, masih lama prosesnya. Belum lagi KUHP yang baru harus percobaan 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa gugur hukuman matinya jadi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. We'll see. Tapi salut dan apresiasi untuk keputusan Majelis Hakim," jelas warganet.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan sidang vonis hukuman menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo, divonis pidana mati," putus Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," tandasnya.