Depok.suara.com, Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menemui babak akhir, pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," ucap hakim ketua Wahyu.
Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga membeberkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir, kata Hakim, diantaranya adalah, Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kemudian Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Lalu, Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Selanjutnya, Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Kemudian, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Baca Juga: Kenali Tip Aman dan Nyaman Bepergian Menggunakan Kereta Api
Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.