Suara.com - Hotman Paris Hutapea terus 'nyerocos' saat memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menanyakan Tri Hamdani, selaku saksi dalam perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu, dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Adapun sidang tersebut digelar di Pengadilan Jakarta Barat, pada (13/2/2023).
Kejadian bermula ketika salah seorang JPU, menyakan soal pengendalian narkotika dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Saudara pernah menangkap pengedar narkoba jaringan lapas?," kata JPU.
"Siap pernah," kata Tri Hamdani.
"Apakah anda menemukan barang bukti?," kata JPU.
"Siap tidak," ungkapnya.
"Kemudian, apakah saudara juga menemukan uang bukti transaksi dari para tersangka?," ungkapnya.
"Siap, tidak," jawab Tri Hamdani.
Namun dalam sepersekian detik, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung menyanggahnya.