"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup.
"Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.
"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," lanjut Dhahana.
Hotman Paris singgung KUHP baru: Nalar hukumnya di mana?
Keberadaan aturan baru tersebut juga turut disadari oleh sosok pengacara ternama, Hotman Paris.
Hotman sontak dibuat geram lantaran aturan tersebut bisa sampai disahkan.
"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Hotman mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan. Sebab Hotman tak menutup mata adanya kemungkinan si tervonis dapat menyuap kepala lapas untuk memberi surat berkelakuan baik.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Atas Vonis Hakim di Kasus Brigadir J
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," cecarnya.