Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:26 WIB
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sering Nangis Selama Jalannya Sidang

Selama beberapa kali menjalani sidang, Putri seringkali menangis saat memberikan keterangan sampai ditegur oleh hakim. Salah satu momen Putri menangis adalah saat memberikan keterangan perihal peristiwa di Magelang yang disebut sebagai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.

Putri juga menangis ketika menceritakan momen pemeriksaan tes poligraf atau uji kebohongan. Ia mengaku sempat menolak saat diminta untuk menceritakan peristiwa pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2021. Namun menurut Putri Candrawathi, pemeriksa terus memintanya untuk menceritakan peristiwa sehingga ia hanya bisa menangis.

Tepis Isu Selingkuh Hingga Tuding Yosua Keji 

Putri membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) usai dituntut 8 tahun penjara. Lewat sidang pledoi, Puti membantah tudingan jaksa yang menyebutnya pernah mengenakan pakaian seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan pada Yosua. 

Selain itu Putri menyebut Yosua melakukan perbuatan keji yakni pelecehan. Yosua juga disebut sempat mengancam membunuh keluarga Putri apabila aksinya diketahui oleh orang lain. Putri juga menepis tudingan selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf yang disebutnya sebagai fitnah serta cacian di luar akal sehat. 

Vonis 20 Tahun Penjara

Putri akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putri dinilai telah menyebabkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri.

Alasan lain yang membuat vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa adalah Putri  dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu Putri disebut tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban. Sebelumnya majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sambo yang divonis hukuman mati.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI