Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:26 WIB
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sering Nangis Selama Jalannya Sidang

Selama beberapa kali menjalani sidang, Putri seringkali menangis saat memberikan keterangan sampai ditegur oleh hakim. Salah satu momen Putri menangis adalah saat memberikan keterangan perihal peristiwa di Magelang yang disebut sebagai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.

Putri juga menangis ketika menceritakan momen pemeriksaan tes poligraf atau uji kebohongan. Ia mengaku sempat menolak saat diminta untuk menceritakan peristiwa pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2021. Namun menurut Putri Candrawathi, pemeriksa terus memintanya untuk menceritakan peristiwa sehingga ia hanya bisa menangis.

Tepis Isu Selingkuh Hingga Tuding Yosua Keji 

Putri membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) usai dituntut 8 tahun penjara. Lewat sidang pledoi, Puti membantah tudingan jaksa yang menyebutnya pernah mengenakan pakaian seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan pada Yosua. 

Selain itu Putri menyebut Yosua melakukan perbuatan keji yakni pelecehan. Yosua juga disebut sempat mengancam membunuh keluarga Putri apabila aksinya diketahui oleh orang lain. Putri juga menepis tudingan selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf yang disebutnya sebagai fitnah serta cacian di luar akal sehat. 

Vonis 20 Tahun Penjara

Putri akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putri dinilai telah menyebabkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri.

Alasan lain yang membuat vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa adalah Putri  dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu Putri disebut tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban. Sebelumnya majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sambo yang divonis hukuman mati.

baca juga

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen

Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J

Sukabumi | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Sambo Unggah Kompilasi Potret Ayahnya: Proud To Be Your Daughter

Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Sambo Unggah Kompilasi Potret Ayahnya: Proud To Be Your Daughter

Mamagini | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:16 WIB

Warganet Ketar-ketir Ferdy Sambo Lolos Hukum Berkat KUHP Baru, Bisa Batal Dihukum Mati?

Warganet Ketar-ketir Ferdy Sambo Lolos Hukum Berkat KUHP Baru, Bisa Batal Dihukum Mati?

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:14 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×