Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Mati, Ketinggalan Zaman dan Tak Sesuai Konstitusi?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:52 WIB
Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Mati, Ketinggalan Zaman dan Tak Sesuai Konstitusi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pro kontra mengiringi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putusan hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.

Hukuman mati sendiri memang ditolak oleh banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Simak pro kontra Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.

Hukuman Mati Ketinggalan Zaman?

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo itu telah ketinggalan zaman. Selain itu disebutkan bahwa eksekusi hukuman itu pun telah ditinggalkan banyak negara. 

Usman mengatakan harusnya majelis hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. "Ini hukuman ketinggalan zaman, hakim bisa lebih adil tanpa memvonis mati Sambo," ujar Usman pada Senin (13/2/2023).

Walau begitu Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri adalah kejahatan serius dan sulit ditoleransi.

"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak hidup," tegasnya.

Vonis Mati Sambo Bertentangan Dengan Konstitusi

Hal senada disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik vonis hukuman mati Sambo. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo bertentangan dengan konstitusi dan tak sejalan dengan perubahan KUHP yang baru saja direvisi.

baca juga

"Hak hidup dijamin oleh konstitusi, (vonis mati) bertentangan dengan konstitusi dan kemajuan progresivitas dalam HAM," kata Isnur ketika dihubungi pada Senin (13/2/2023).

YLBHI menilai hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan JPU lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Sambo. "Tanpa mengurangi rasa keadilan pada korban, seumur hidup juga membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," ujar Isnur.

Diketahui pada Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok. Dalam aturan baru ini, seorang tervonis hukuman mati dapat menjalani masa percobaan selama 10 tahun. 

Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sambo Dirasa Sudah Tepat

Beda dari AII dan YLBHI, Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo dinilai sudah tepat. Ia mengungkap hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Tapi dalam kasus Sambo, Mahfud menyebut tak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2023).

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru

Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru

Mamagini | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:49 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:50 WIB

Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:45 WIB

Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!

Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!

Entertainment | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:41 WIB

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB

Terkini

7 Cara Membersihkan Tabung Mesin Cuci 1 Tabung dari Kerak dan Lumut Hitam

7 Cara Membersihkan Tabung Mesin Cuci 1 Tabung dari Kerak dan Lumut Hitam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Polresta Solo Siapkan 350 Personel Amankan Laga Persis Solo vs Kendal Tornado FC

Polresta Solo Siapkan 350 Personel Amankan Laga Persis Solo vs Kendal Tornado FC

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Dukung Atlet Indonesia di Panggung Dunia, BRI Perkuat Komitmen terhadap Olahraga Nasional

Dukung Atlet Indonesia di Panggung Dunia, BRI Perkuat Komitmen terhadap Olahraga Nasional

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:32 WIB

BRI Dorong Prestasi Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

BRI Dorong Prestasi Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Bogor | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan

Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:27 WIB

BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Bekaci | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Harga Emas Antam Terus Turun, Buyback Ikut Tertekan

Harga Emas Antam Terus Turun, Buyback Ikut Tertekan

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya

Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Bali | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:19 WIB

×