Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Mati, Ketinggalan Zaman dan Tak Sesuai Konstitusi?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:52 WIB
Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Mati, Ketinggalan Zaman dan Tak Sesuai Konstitusi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pro kontra mengiringi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putusan hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.

Hukuman mati sendiri memang ditolak oleh banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Simak pro kontra Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.

Hukuman Mati Ketinggalan Zaman?

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo itu telah ketinggalan zaman. Selain itu disebutkan bahwa eksekusi hukuman itu pun telah ditinggalkan banyak negara. 

Usman mengatakan harusnya majelis hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. "Ini hukuman ketinggalan zaman, hakim bisa lebih adil tanpa memvonis mati Sambo," ujar Usman pada Senin (13/2/2023).

Walau begitu Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri adalah kejahatan serius dan sulit ditoleransi.

"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak hidup," tegasnya.

Vonis Mati Sambo Bertentangan Dengan Konstitusi

Hal senada disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik vonis hukuman mati Sambo. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo bertentangan dengan konstitusi dan tak sejalan dengan perubahan KUHP yang baru saja direvisi.

"Hak hidup dijamin oleh konstitusi, (vonis mati) bertentangan dengan konstitusi dan kemajuan progresivitas dalam HAM," kata Isnur ketika dihubungi pada Senin (13/2/2023).

YLBHI menilai hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan JPU lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Sambo. "Tanpa mengurangi rasa keadilan pada korban, seumur hidup juga membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," ujar Isnur.

Diketahui pada Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok. Dalam aturan baru ini, seorang tervonis hukuman mati dapat menjalani masa percobaan selama 10 tahun. 

Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sambo Dirasa Sudah Tepat

Beda dari AII dan YLBHI, Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo dinilai sudah tepat. Ia mengungkap hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Tapi dalam kasus Sambo, Mahfud menyebut tak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru

Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru

| Selasa, 14 Februari 2023 | 13:49 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:50 WIB

Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

| Selasa, 14 Februari 2023 | 13:45 WIB

Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!

Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!

Entertainment | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:41 WIB

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:30 WIB

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:28 WIB

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:22 WIB