Majelis Hakim: Bharada E Terbukti Sengaja Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:17 WIB
Majelis Hakim: Bharada E Terbukti Sengaja Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.

Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam kasus ini, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI