Rangkuman Babak Akhir Kasus Brigadir J Versi Hakim: Pelecehan Tak Terbukti, Motif Sakit Hati

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB
Rangkuman Babak Akhir Kasus Brigadir J Versi Hakim: Pelecehan Tak Terbukti, Motif Sakit Hati
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang putra (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dapat beristirahat dengan tenang sebab kasus pembunuhan yang menimpanya kini telah memasuki babak akhir.

Adapun hakim juga memberikan sejumlah fakta hukum terkait dengan motif mengapa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rela membuat rencana matang demi menghabisi nyawa ajudan pribadi setia mereka itu.

Hakim juga telah mengembalikan nama baik Brigadir Yosua usai menyebut pelecehan seksual yang dituduhkan kepada sang Brigadir tak terbukti.

Berikut rangkuman fakta babak akhir kasus Yosua yang diungkap oleh hakim di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sambo menembak sebanyak dua kali

Ferdy Sambo akhirnya terbukti turut ikut menembak Yosua. Tak hanya sekali, Sambo melepaskan sebanyak dua peluru yang akhirnya mengakhiri hidup sang ajudan.

Fakta tersebut diungkap oleh hakim Alimin yang menjelaskan Bharada E atau Richard Eliezer hanya menembakkan sebanyak 5 peluru berdasarkan analisis forensik, sehingga dapat disimpulkan 2 sisa peluru yang bersarang di Yosua ditembakkan Sambo.

“Maksimal mengisi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru. Sedangkan sisa peluru Richard adalah 12. Artinya terdakwa Richard hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin.

"Bisa disimpulkan bahwa ada 2 kali tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” lanjut hakim Alimin.

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Maaf yang Tulus dari Terdakwa Pembunuh Anak Saya

Pelecehan seksual tak terbukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI