Suara.com - Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dapat beristirahat dengan tenang sebab kasus pembunuhan yang menimpanya kini telah memasuki babak akhir.
Adapun hakim juga memberikan sejumlah fakta hukum terkait dengan motif mengapa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rela membuat rencana matang demi menghabisi nyawa ajudan pribadi setia mereka itu.
Hakim juga telah mengembalikan nama baik Brigadir Yosua usai menyebut pelecehan seksual yang dituduhkan kepada sang Brigadir tak terbukti.
Berikut rangkuman fakta babak akhir kasus Yosua yang diungkap oleh hakim di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sambo menembak sebanyak dua kali
Ferdy Sambo akhirnya terbukti turut ikut menembak Yosua. Tak hanya sekali, Sambo melepaskan sebanyak dua peluru yang akhirnya mengakhiri hidup sang ajudan.
Fakta tersebut diungkap oleh hakim Alimin yang menjelaskan Bharada E atau Richard Eliezer hanya menembakkan sebanyak 5 peluru berdasarkan analisis forensik, sehingga dapat disimpulkan 2 sisa peluru yang bersarang di Yosua ditembakkan Sambo.
“Maksimal mengisi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru. Sedangkan sisa peluru Richard adalah 12. Artinya terdakwa Richard hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin.
"Bisa disimpulkan bahwa ada 2 kali tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” lanjut hakim Alimin.
Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Maaf yang Tulus dari Terdakwa Pembunuh Anak Saya
Pelecehan seksual tak terbukti
Keluarga mendiang Yosua kini dapat menghela nafas lega lantaran anaknya tak terbukti melecehkan Putri Candrawathi.
Hakim menyatakan bahwa motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Yosua dibunuh karena Putri sakit hati
Usai mengesampingkan pelecehan seksual yang dituduhkan Putri, hakim akhirnya mengambil kesimpulan terkait motif pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sakit hati terhadap perbuatan Yosua sehingga berkomplot dengan suaminya, Sambo untuk merencanakan pembunuhan.