Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:19 WIB
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," sambungnya.

Oleh Hakim Wahyu, Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jucto Pasal 33 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah menjatuhkan vonis, hakim juga memperikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya jika mengajukan upaya hukum.

Dengan diberikannya kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mempertimbangkan mengambil upaya hukum, hal itu berarti putusan terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lantas apakah inkracht itu? Berikut ulasannya.

Dikutip dari laman pn-kuningan.go.id, inkracht merupakan kondisi saat keputusan pengadilan negeri diterima oleh dua pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Itu artinya, kedua belah pihak tidak ada yang akan menempuh upaya hukum lagi, yakni banding. Dengan begitu, keputusan pengadilan negeri akan berkekuatan hukum tetapdan selanjutnya bisa dilaksanakan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengertian putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, yakni:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP;
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP; atau
  3. Putusan kasasi.

Sementara menurut KUHAP, cara untuk mengetahui sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau tidak adalah dengan kriteria berikut ini:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
  3. Putusan kasasi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil

Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:14 WIB

Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat

Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:12 WIB

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:05 WIB

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:56 WIB

Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Foto | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB