Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:21 WIB
Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang
Terdakwa penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui konteks perkara. (Suara.com/Faqih)
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022). Yang tanggal 24 (September 2022) itu invoice," ucap Nataniel.

Usai mendengar penyataan dari Nataniel, Teddy kembali meninggikan suaranya, hingga membuat persidangan menjadi hening. Mantan Kapolda Jatim itu menilai keterangan saksi tidak konsisten.

Melihat ketegangan dalam ruang sidang, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih langsung menengahi perdebatan keduanya.

Jon kemudian menanyakan kepada saksi Nataniel terkait keterangan yang diberikan tersebut.

"Ada yg suruh (mengubah)?," tanya Jon.

"Tidak ada, yang mulia," jawab Nataniel.

Periksa 5 Saksi

Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelimanya yakni, Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.

Pantauan Suara.com, kelima saksi ini diperiksa secara terpisah. Dua saksi bernama Nataniel dan Timotius untuk diambil kesaksiannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Terungkap Di Persidangan, Panggilan Khusus Linda Pudjiastuti Untuk Irjen Teddy Minahasa: My Jenderal

Diletahui, Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.

Kemudian, saksi berikutnya yang menjalani kesaksian yakni Fathullah, yang merupakan kenalan AKBP Dody, dilanjut dengan Maulana sebagai asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa dan saksi yang diperiksa terakhir adalah Imron sebagai karyawan swasta.

Diketahui bersama, Teddy Minahasa tertangkap buntut perkara narkotika jenis sabu. Ia menginstruksikan bawahannya, yakni AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan dengan tawas.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI