Suara.com - Terdakwa penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui konteks perkara.
Hal itu disampaikan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
"Menurut saya saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini pemborosan uang negara," kata Teddy dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis.
Sebelumnya Teddy juga sempat memarahi saksi dari kantor money changer Dolar Asia Cabang Cibubur, Nataniel Ginting.
Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel terkait penukaran uang yang dilakukan oleh AKPB Dody Prawiranegara.
Teddy menilai, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali lalu di tanggal 8, saudara bilang 1 kali tanggal 26,” cecar Teddy.
“Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak apa-apa. Apakah penyidik?," imbuh Teddy.
Cekatan, pertanyaan Teddy disanggah oleh Nataniel. "Bukan Pak," jawab Nataniel.
Baca Juga: Terungkap Di Persidangan, Panggilan Khusus Linda Pudjiastuti Untuk Irjen Teddy Minahasa: My Jenderal
Mendegar sanggahan tersebut, nada bicara Teddy meninggi. Teddy lanjut mencecar tentang tanggal yang disampaikan Nataniel dalam BAP.