Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:38 WIB
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas? (Suara.com/Alfian Winanto)

Menurut Dedi, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.

Vonis 1,5 Tahun

Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC). Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI