Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:38 WIB
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas? (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terkait pengamanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap Richard selama berada di dalam tahanan setelah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan juga rasa aman dari Eliezer. Oleh karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkum HAM," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Menurut Hasto, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kalapas di mana Richard nantinya ditahan. Koordinasi dilakukan untuk membahas terkait teknis pengamanan.

"Ini putusan kan sudah inkrah bagi Eliezer, tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal melindungi dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," jelasnya.

Siap Menerima Bharada E Jadi Petugas Perlindungan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap bahwa pihaknya siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikannya sebagai anggota.

Edwin mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.

"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Edwin.

baca juga

Menurut Edwin, sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Ia menyebut, keinginan LPSK untuk menarik Richard rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," tutur Edwin.

"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.

Berpeluang Tak Dipecat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:06 WIB

Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri

Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:47 WIB

Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB

Richard Eliezer Semakin Berpeluang Segera Bebas, LPSK Siap Bantu Ajukan Bebas Bersyarat

Richard Eliezer Semakin Berpeluang Segera Bebas, LPSK Siap Bantu Ajukan Bebas Bersyarat

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:55 WIB

LPSK Siap Berikan Pendampingan Psikologis, Bekal Bharada E Setelah Kembali ke Masyarakat

LPSK Siap Berikan Pendampingan Psikologis, Bekal Bharada E Setelah Kembali ke Masyarakat

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:39 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB