KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:27 WIB
KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hal tersebut menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Wakil Ketua KPK Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2023), mengatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan Hasbi Hasan.

"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk Sekretaris MA (Hasbi Hasan), Dadan Tri maupun pihak-pihak lain tentu akan kami kembangkan," kata Ghufron.

Dia menyebut, pendalaman itu untuk memastikan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kami tentukan statusnya, setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," kata Ghufron.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Terbaru, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sejumlah 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung yaitu, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi Tersangka Penyuap Hakim MA

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI