Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Seisi ruangan persidangan seketika hening ketika Teddy dengan suara yang keras bicara pada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy menyatakan bahwa kedua saksi itu tidak pantas dihadirkan dalam persidangan. "Saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara, ini buang-buang atau pemborosan uang negara," katanya.
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa dinyatakan bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya terungkap Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya Dody sempat menolak namun pada akhirnya mengiyakan permintaan Teddy. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni