Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 06:44 WIB
Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (tengah) yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fatullah mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan. Saat itulah Hotman Paris menyampaikan keberatan. Namun majelis hakim mengatakan belum waktunya kuasa hukum memberikan tanggapan.

Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal itu lantas direspons jaksa yang minta majelis hakim untuk menegur Hotman.

"Mohon maaf majelis, tapi saya nggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," ujar Hotman.

"Ya, kalau nggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," timpal jaksa dengan nada tinggi.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang memimpin jalannya persidangan menengahi perdebatan itu dengan mengetuk palu satu kali. Ia minta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang dua itu disebut menjadi otak dari penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.

Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Panasnya Sidang Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris sampai Debat Kusir dengan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI