Setelah transaksi selesai, Janto kembali ke depan Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Kasranto. Lalu, pada 9 Oktober 2022, ada pesanan sabu lagi. Kala itu, sosok pembelinya adalah Muhamad Nasir, nelayan di Kampung Bahari.
Kasranto saat itu kembali menjadi kurir dengan mengantarkan langsung sabu seberat satu ons yang dipesan Nasir kepada Janto. Diakui oleh Janto, ia menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap sabu dengan berat satu ons yang berhasil dijualnya.
"Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli. Kemudian Kapolsek mengantar kembali satu ons ke depan pemadam kebakaran. Setelah itu saya bawa ke saudara Nasir," tutur Janto.
Jenderal Bintang Dua Pemilik Sabu
Dalam persidangan itu, hakim juga menggali keterangan Janto soal asal muasal sabu yang diperoleh dari Kasranto. Janto mengaku tidak diberitahu hingga Kasranto mengungkap bahwa barang itu milik seorang jenderal bintang dua.
"Dia bilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," ungkap Janto.
Hakim lantas mencecar apakah Janto mengetahui bahwa jenderal bintang dua yang dimaksud Kasranto adalah Teddy Minahasa. Namun, Janto mengaku tidak mengetahuinya.
"Apakah disebut jenderal bintang dua adalah Teddy Minahasa Putra?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," ungkap Janto.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti