Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:11 WIB
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengaku akan terus mendampingi Richard Eliezer selaku terdakwa sekaligus justice collaborator untuk menghadapi eksekusi hukuman sesuai vonis.

Inkrah-nya putusan vonis ini juga menjadi angin segar bagi Richard karena tuntutan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dan juga pemberian kekuatan hukum kepadanya.

Dieksekusi hukuman oleh PN Jaksel

Eksekusi hukuman pasca inkrah sendiri akan dilakukan oleh PN Jaksel setidaknya delapan hari usai inkrah. Hal ini pun diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Proses ini pun akan dilakukan oleh PN Jaksel selaku pelaksana sidang perkara.

"Eksekusi hukuman terhadap Richard dilakukan delapan hari setelah putusan sudah inkrah. Untuk eksekusi hukuman perlu persiapan administrasi karena harus dipindah dari rumah tahanan ke lembaga permasyarakatan" ujar Ketut pada Minggu (19/02/2023) kemarin. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI