Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:19 WIB
Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?
Ilustrasi satpol PP (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipergunakan kembali atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Maka diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI