Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:19 WIB
Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?
Ilustrasi satpol PP (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Satpol PP Madya: Rp1.260.000
2. Satpol PP Muda: Rp960.000
3. Satpol PP Pertama: Rp540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  1. Satpol PP Penyelia: Rp780.000
  2. Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
  3. Satpol PP Pelaksana: Rp360.000
  4. Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000

Kasatpol Padang Panjang dinonaktifkan dan terancam pidana

Kepala Satpol PP Padang Panjang dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Albert Dwitra yang diduga sengaja merusak mobil dinas akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sejak hari Senin (20/2/2023) melalui keputusan Wali Kota.

Tak hanya dinonaktifkan, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebut bahwa Albert bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipergunakan kembali atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Maka diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI